PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PROSES KONSINYASI

Pertimbangan Berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “UU Pengadaan Tanah”), Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Pengadaan Tanah Pengertian Pengadaan Tanah dalam UU Pengadaan Tanah […]

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PROSES KONSINYASI Read More »